Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap kasus peredaran pil koplo. Dua orang tersangka yang diduga mengedarkan barang haram itu telah diringkus.
Kasus peredaran pil koplo dan penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda pada Selasa 11 Juni 2024.
Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap kasus pertama peredaran pil koplo ini di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk.
Saat itu petugas menangkap Herman Al Her, warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan. Saat digeledah petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 850 ribu dan lebih dari 1.000 pil koplo.
“Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1.002 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Nanang, Minggu (16/6/2024).
“Tersangka kami tangkap di dalam rumah di Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Alas Kandang. Barang bukti lain, termasuk handphone dan uang juga kami amankan,” kata AKP Nanang.
Kedua tersangka terancam jeratan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
klik77win.com
gaskan888win.com
laju777a.com
juara88a.org
lion777a.com
kawan77.live
kakek1234.com
daun777.live
jp999.pro
liga77.live
asian4da.com
jos77a.org
istana77win.com
tiktok888a.com
pay777win.com