DELAPANTOTO – Polrestabes Makassar terus memperluas penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) demi menekan angka pelanggaran lalu lintas. Saat ini, sebanyak 20 kamera ETLE telah terpasang di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa penempatan kamera dilakukan di ruas jalan dengan tingkat pelanggaran tinggi dan arus kendaraan padat. “Kami berharap dengan pemasangan ETLE ini, kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas semakin meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, ada dua jenis pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE di Makassar, yaitu:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang mobil.
- Menerobos lampu merah di persimpangan.
Selain dua pelanggaran tersebut, kamera ETLE juga kerap merekam pelanggaran lain seperti penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak memakai helm, dan melanggar marka jalan. Namun jumlahnya tidak sebanyak dua pelanggaran utama yang mendominasi.
Mekanisme penindakan pelanggaran melalui ETLE dilakukan dengan mengirim surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar pada data kendaraan. Jika pelanggar tidak merespons atau membayar denda sesuai waktu yang ditentukan, sanksi lanjutan berupa pemblokiran STNK akan diberlakukan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak hanya mengandalkan keberadaan petugas di lapangan. “Keselamatan berkendara dimulai dari kesadaran diri setiap pengendara,” tutup Yusuf.
Sumber: prediksitogel.my.id
