ANGKARAJA – Masih banyak pengguna jalan yang sembarangan lewat palang pintu kereta api, termasuk pengendara motor atau pemotor.

Bikin deg-degan, video premotor terjebak macet di tengah palang pintu kereta api, ini aturannya yang benar saat melintas di kondisi tersebut.

Belum lama ini, postingan salah satu Sosiolog terkenal, Imam B Prasodjo mendadak ramai.

Lewat Facebook, ia menampilkan semrawutnya suasana setelah kereta api melintas sambal menuliskan keterangan yang menghubungkan dengan kemerdekaan.

“CERMINAN KONDISI BANGSA SETELAH 79 MERDEKA,” tulis akun tersebut pada Minggu (18/8/2024) pukul 05.57 WIB.

Dari video, terlihat para pemotor saling serobot begitu kereta selesai melewati perlintasan.

Saat ada kereta yang akan melintas lagi, palang ditutup namun beberapa pengguna kendaraan terjebak.

Lebih jelasnya, tonton video di ANGKARAJA

Padahal, sudah ada aturan yang dengan tegas mengatur tentang perlintasan kereta api.

Yaitu dalam Pasal 296 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dari aturan itu, tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Kalau melanggar, bisa kena kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Menurut Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
mendahulukan kereta api; dan
memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Nah, jadi jangan sembarangan saat melintasi palang pintu kereta api ya, bro.

Sumber: prediksitogel.my.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *