DELAPANTOTO – Vocalis NOAH, Ariel, menyampaikan aspirasi di hadapan Komisi X DPR RI terkait hak cipta musik, khususnya mengenai performing rights. Ariel meminta agar ada kejelasan hukum yang menegaskan bahwa penyanyi atau vokalis tidak wajib membayar performing rights, karena hak tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang hak cipta lagu atau label musik.
Performing rights adalah hak yang diterima pencipta lagu, penulis lirik, atau pemegang hak cipta ketika karyanya dipertunjukkan di ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media penyiaran. Ariel menekankan bahwa selama ini banyak penyanyi merasa terbebani karena ada persepsi mereka juga harus membayar, padahal mereka hanya membawakan karya yang bukan milik mereka secara hak cipta.
Di DPR, Ariel menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait hak cipta musik agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban. Dengan penegasan yang jelas, penyanyi bisa lebih fokus pada karya dan pertunjukan, sementara pembayaran hak cipta dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi pencipta dan pemegang hak.
Anggota Komisi X DPR menyambut aspirasi ini dan berjanji akan meninjau regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan revisi jika diperlukan agar sistem performing rights di Indonesia lebih adil dan transparan bagi semua pihak terkait.
Dengan adanya penegasan resmi, diharapkan konflik terkait pembayaran performing rights antara penyanyi, label, dan pencipta lagu dapat diminimalkan, sehingga industri musik Indonesia dapat berjalan lebih sehat dan profesional.
Sumber: prediksitogel.my.id
