DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem parkir digital baru bernama JakParkir, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir di ibu kota. Sistem ini akan menggantikan sistem parkir manual secara bertahap di seluruh zona parkir kota.
Cara Kerja JakParkir
- Pengguna wajib mengunduh aplikasi JakParkir di smartphone.
- Setelah parkir, pengendara mendata angka lokasi parkir (kode zona).
- Pembayaran dilakukan langsung melalui aplikasi menggunakan metode elektronik: dompet digital, transfer bank, atau kartu kredit.
- Sistem akan mencatat jam masuk dan keluar secara otomatis.
- Pengendara hanya perlu membayar biaya parkir sesuai durasi penggunaan.
Tarif Per Jam Parkir (Estimasi)
Motor
- Tarif jam pertama Rp 3.000 – 4.000
- Jam berikutnya Rp 1.500 – 2.000/jam
- Tarif maksimum harian mobil mencapai Rp 15.000–20.000
Mobil
- Tarif jam pertama Rp 8.000 – 10.000
- Jam berikutnya Rp 4.000 – 5.000/jam
- Tarif harian maksimum Rp 40.000–50.000
Ket: Tarif tersebut merupakan estimasi berdasar analisis pasar parkir kota Jakarta dan peraturan Pembina Parkir dalam zona tertentu.
Keunggulan JakParkir
- Transparan dan terukur: Tidak ada lagi ambiguitas soal waktu parkir karena sistem otomatis mencatat.
- Praktis dan aman: Pembayaran cashless mencegah kehilangan karcis atau denda akibat salah penghitungan jam.
- Data aktif real-time: Pengelola kota dapat memantau volume parkir dan frekuensi zona secara akurat.
- Mendorong keteraturan: Kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir meningkat karena roller check otomatis.
Catatan dan Tantangan
- Literasi digital: Pengguna perlu terbiasa menggunakan aplikasi.
- Jaringan internet: Harus tersedia sinyal kuat di area parkir.
- Pengawasan pelanggaran: Petugas masih dibutuhkan untuk memastikan akurasi penggunaan aplikasi dan mencegah penyalahgunaan.
- Sosialisasi awal: Pemerintah daerah diwajibkan menyebarkan informasi tarif, cara penggunaan aplikasi, dan edukasi kepada warga.
Pelaksanaan Bertahap
Implementasi dijadwalkan dilakukan secara bertahap di setiap wilayah Jakarta mulai akhir 2025 hingga awal 2026. Tahap pertama mencakup zona-zona padat seperti Thamrin, Sudirman, Kota Tua, serta kawasan wisata. Penerapan penuh dijadwalkan rampung di seluruh Jakarta pada semester pertama tahun 2026.
Kesimpulan
JakParkir hadir sebagai solusi sistem parkir digital modern di Jakarta. Dengan tarif yang transparan dan sistem pembayaran cashless, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan disiplin parkir, mempermudah masyarakat, dan memberikan data kelola kota yang lebih akurat. Era parkir manual segera berakhir, digantikan kemudahan ala smart city.
Sumber: prediksitogel.my.id
