DAFTAR ANGKARAJA – Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jangan sampai keburu habis bisa repot kalau ada razia.
Pas razia kok polisi boleh sita motor gara-gara masa berlaku SIM dan STNK habis? Begini aturannya.
Biasanya, saat ada razia, polisi memeriksa dua dokumen yaitu SIM dan STNK.
Kalau terbukti melakukan pelanggaran, salah satu dokumen itu akan disita.
Nantinya, dokumen tersebut bisa diambil setelah sidang dan membayar denda tilang.
Nah, kalau kedua dokumen tersebut habis masa berlakunya, motor yang akan disita.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris.
“Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK),” jelasnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: komunitas-motor-cb-nganjuk-makan-sampai-tiduran-di-minimarket-kok-indomaret-bantah-rugi-rp-4-juta
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f.
“Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran” demikan bunyi aturan tersebut.
Selain itu, penyitaan atas kendaraan bermotor juga bisa dilakukan pada kondisi:
Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
Pengemudi tidak memiliki SIM
Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Maka dari itu, kalau pengendara melanggar poin 3, 4, dan 5, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara, meskipun telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6).
Sumber: prediksitogel.my.id